SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG GANSAL
NOMOR : / 441 / III / 2006
TENTANG
PENETAPAN NAMA – NAMA KADER POSYANDU DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG GANSAL TAHUN 2006.
Menimbang Mengingat | : : | Dst. Dst. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama | : : | Menunjuk / mengangkat yang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini sebagai tenaga Kader Posyandu di wilayah kerja Puskesmas Seberida. |
Kedua | : | Tenaga Kader Posyandu sebagaimana tersebut pada dictum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab mengenai kegiatan operasional posyandu di tempat dimana yang bersangkutan bekerja sebagai kader. |
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
DITETAPKAN DI : SEBERIDA.
PADA TANGGAL : 27 MARET 2006
KEPALA PUSKESMAS SEBERIDA
KECAMATAN BATANG GANSAL
Dr. ARWAN
NIP : 420016967.
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Bapak Camat Batang Gansal di Seberida
2. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu di Rengat.
3. Sdr. Kepala Desa se Kec. Batang Gansal.
4. Yang Bersangkutan.
5. Arsip.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang baik dan jangan Spam