Twitter Facebook Feed

SOP VISUM


Pengertian
Melayani permintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan
Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.

Kebijakan
Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.
Pelayanan visum disini adalah visum hidup

Prosedur
1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,
2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada
Puskesmas.
3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak
kejadian oleh petugas kepolisian
4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat,
petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan
Visum ada di UGD '
6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan
Visum Et repertum.
7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa
kondisi secara umum.
8. penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA
9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa /
menangani penderita pada saat visum diterima.
10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.
11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum
catatan : dokumentasi visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan
dikomputer UGD)

Unit terkait
Ambulance, Kepolisian

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar yang baik dan jangan Spam