Twitter Facebook Feed

MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN TENTANG EUTHANASIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai permasalahannya, serta diakhiri dengan kematian. Dari proses siklus kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri besar, & ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya. Untuk dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah merupakan hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian. Tapi, bagaimana dengan hak pasien untuk mati guna menghentikan penderitaannya.
Hak pasien untuk mati, yang seringkali dikenal dengan istilah euthanasia, sudah kerap dibicarakan oleh para ahli. Namun masalah ini akan terus menjadi bahan perdebatan, terutama jika terjadi kasus-kasus menarik.
Untuk itulah masalah skenario pertama mengenai kasus euthanasia sangat menarik untuk dibahas.

B.   Tujuan
       1.  Untuk mengetahui konsep dasar mengenai Brain Death, Euthanasia dan aspek etika dan hukum dalam kasus tersebut.
       2.  Untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan oleh keluarga dan tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat terhadap kasus Euthanasia.
       3.  Untuk mengetahui bagaimana peran masing- masing profesi yaitu perawat dan tenaga kesehatan lainnya dalam menghadapi masalah Euthanasia jika dikaitkan dengan etika dan hukum keperawatan.
       4.  Untuk mengetahui siapa yang memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan untuk kasus Euthanasia.
       5.  Untuk mencari dan menentukan solusi yang akan dilakukan dan siapa yang akan memutuskan dalam penangan kasus Euthanasia.
C.   Manfaat
                        Mampu menerapkan dan melaksanakan peran sebagai perawat dan apa saja yang seharusnya dilakukan oleh seorang perawat atau tenaga kesehatan lainnya dalam pengambilan keputusan mengenai masalah Euthanasia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   BRAIN DEATH
                   Tahun 1950 kematian otak didefinisikan sebagai terhentinya sirkulasi darah secara total, dan terhentinya fungsi vital seperti pernapasan, pulsasi. Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi Cardiopulmonary resuscitation (CPR), fungsi vital dapat dipertahankan meskipun ada gangguan sistem saraf pusat irrevesible. Definisi kematian otak mengalami perubahan dari segi medis dan hukum. Kematian otak tanpa kematian organ tubuh yang lain memungkinkan transplantasi organ bila penderita tidak mungkin pulih.
                   Tahun 1967 American Electroencephalographic Society meneliti 1665 penderita dengan electrocerebral silence. Aktivitas listrik otak tidak lebih dari 2 μV antara pasangan elektrode yang berjarak 10 cm atau lebih. Penderita mengalami koma dengan berbagai stadium. Hanya 3 penderita yang pulih fungsi cerebralnya. Penderita ini koma akibat obat, 2 penderita koma akibat barbiturat dan 1 penderita akibat meprobamat. Electrocerebral silence dengan tanda apnea, tidak ada respons, tidak ada refleks cephalic, dan tidak bisa mempertahankan sirkulasi tanpa bantuan alat, didiagnosis koma irreversible (cerebral death), yang disebut electrocerebral inactivity.
                   Tahun 1968 konsensus Ad Hoc Committee dari Harvard Medical School mendefinisikan koma ireversibel sebagai tiadanya respons dari rangsangan luar, tidak ada pergerakan, tidak ada napas, tidak ada refleks, dan EEG datar. Tahun 1975 American Neurological Association memperbarui definisi koma Harvard karena tidak sesuai untuk anak usia di bawah 5 tahun. Sistem saraf immature dapat bertahan pada periode electrocerebral silence.
                   Definisi kematian otak dibahas oleh beberapa organisasi seperti American Bar Association, American Medical Association, dan National Conference of Commissioners on Uniform State Laws. Pada tahun 1981 kematian otak didefinisikan sebagai tidak berfungsinya sirkulasi dan pernapasan ireversibel, atau tidak berfungsinya semua fungsi otak ireversibel termasuk batang otak. Definisi ini berdasarkan fakta bahwa fungsi otak tidak bisa kembali sesudah 6 jam tidak berfungsi, berdasarkan pemeriksaan fisik dan EEG. Bila tidak ada tes-tes konfirmasi, observasi dilakukan sedikitnya selama 12 jam. Pada kasus jejas anoksia, observasi dilakukan sampai 24 jam. Pedoman ini tidak melibatkan kriteria usia penderita.
       Definisi tersebut yaitu:
       Seseorang dengan otak tidak berfungsi ireversibel dinyatakan meninggal dunia bila:
       - Diketahui semua fungsi otak tidak berfungsi.
       - Tidak ada fungsi serebral, misal tidak ada respons
       - Tidak berfungsi batang otak, seperti refleks cahaya pupil, refleks kornea, refleks    okulosefalik/okulovestibuler, refleks orofaringeal, pernapasan seperti apnea.
       - Diketahui tidak berfungsinya otak bersifat ireversibel
       - Penyebab koma diketahui dan bermakna sebagai penyebab kehilangan fungsi otak, faktor peluang pemulihan fungsi otak disingkirkan.
       - Kegagalan fungsi otak menetap selama masa observasi atau percobaan terapi.
       - Komplikasi disingkirkan, seperti keracunan obat dan metabolik
       - Hipotermia
       - Usia di bawah 5 tahun
       - Syok sirkulasi
       - Observasi sudah dilakukan dengan waktu yang cukup, tanpa tes-tes konfirmasi 12 jam sejak penyebab kondisi ireversibel diketahui
       - Jejas anoksia otak
       - Dengan tes-tes konfirmasi (mempersingkat waktu observasi), diagnosis kematian otak ditentukan dengan Electroencephalography (EEG): tidak ada fungsi korteks, bersifat ireversibel, dengan ditandai electrocerebral silence, dan klinis tidak ada fungsi batang otak. Cerebral Blood Flow (CBF): tidak ada aliran§ darah otak yang ditunjukkan dengan pemindai radionuklida (radionuclide scanning) atau angiografi serebral 4 pembuluh darah intrakranial, dan klinis tidak ada fungsi otak selama minimal 6 jam.

BRAINDEATH (Kematian otak)
Kematian otak didefinisikan sebagai terhentinya sirkulasi darah secara total dan terhentinya fungsi vital seperti, pernapasan, pulsasi.
Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi Cardiopulmonary Resuscitation (CPR), fungsi vital dapat dipertahankan meskipun ada gangguansistem saraf pusat irrevesibel.
 Definisi kematian otak mengalami perubahan dari segi medis dan hukum, kematian otak tanpa kematian organ tubuh yang lain kemungkinan transplantasi organ bila penderita tidak mungkin pulih.
Tanda-tanda kematian otak menurut Harvard Medical School antara lain adalah:
·         Koma serta tiada memberikan responpada apapun.
·         Tidak ada pergerakan.
·         Tidak ada pernapasan (ketika diberhentikan alat bantuan).
·         Tidak ada tindakan refleksi dari pangkal otak.
·         Grafik uji aktiviti otak akan menunjukkan tiada aktiviti (flat E.E.G).
·         Tidak ada pergerakan darah ketika digoyangkan kepala.


B.       EUTHANASIA
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, & Thanatos yang berarti mati.
Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang & baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.
Masalah euthanasia biasanya dikaitkan dengan masalah bunuh diri. Dalam hukum pidana, masalah bunuh diri yang perlu dibahas adalah apakah seseorang yang mencoba bunuh diri atau membantu orang lain untuk melakukan bunuh diri itu dapat dipidana, karena dianggap telah melakukan kejahatan.
Di beberapa Negara seperti Amerika Serikat, seseorang yang gagal melakukan bunuh diri dapat dipidana. Juga di Israel, perbuatan percobaan bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang & diancam pidana. Pernah ada amandemen agar larangan ini dicabut, tetapi Prof.Amos Shapira berpendapat bahwa dengan  konsep perbuatan percobaan bunuh diri sebagai tindakan yang tidak terlarang, merupakan gerakan kearah diakuinya ‘hak untuk mati’.
Dilihat dari segi agama Samawi, euthanasia & bunuh diri merupakan perbuatan yang terlarang. Sebab masalah kehidupan & kematian seseorang itu berasal dari Sang Pencipta yaitu Tuhan. Jadi, perbuatan yang menjurus kepada tindakan penghentian hidup yang berasal dari Tuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan, oleh karenanya tidak dibenarkan.
Apakah hak untuk mati dikenal di Indonesia? Indonesia melalui pasal 344 KUHP jelas tidak mengenal hak untuk mati dengan bantuan orang lain. Banyak orang berpendapat bahwa hak untuk mati adalah hak azasi manusia, hak yang mengalir dari “hak untuk menentukan diri sendiri” (the right of self determination/TROS) sehingga penolakan atas pengakuan terhadap hak atas mati, adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia yang tidak dapat disimpangi oleh siapapun & menuntut penghargaan & pengertian yang penuh pada pelaksanaannya.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1. Berpindahnya  ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.

Dari penggolongan Euthanasia, yang paling praktis & mudah dimengerti adalah:
A. Euthanasia aktif, tindakan secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga     kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat peraturan perundangan.
B. Euthanasia pasif, dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, misalnya menghentikan pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu nafas, atau menunda operasi.
C. Auto euthanasia, seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis & dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Karena masih banyak pertentangan mengenai definisi euthanasia, diajukan berbagai pendapat sebagai berikut:
- Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang.
- Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.
- Assisted suicide: Tindakan ini bersifat individual dalam keadaan & alasan tertentu untuk menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh diri.
- Tindakan langsung menginduksi kematian. Alasan adalah meringankan penderitaan tanpa izin individu yang bersangkutan & pihak yang berhak mewakili. Hal ini sebenarnya pembunuhan, tapi dalam pengertian agak berbeda karena dilakukan atas dasar belas kasihan.
Sampai saat ini, kaidah non hukum yang manapun, baik agama, moral, & kesopanan menentukan bahwa membantu orang lain mengakhiri hidupnya, meskipun atas permintaan yang bersangkutan dengan nyata & sungguh-sungguh adalah perbuatan yang tidak baik. Di Amerika Serikat, euthanasia lebih populer dengan istilah “physician assisted suicide”. Negara yang telah memberlakukan euthanasia lewat undang-undang adalah Belanda & di negara bagian Oregon-Amerika Serikat.
Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Orang yang ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang benar-benar sedang sakit & tidak dapat diobati misalnya kanker.
- Pasien berada dalam keadaan terminal, kemungkinan hidupnya kecil & tinggal menunggu kematian.
- Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga penderitaannya hanya dapat dikurangi dengan pemberian morfin.
- Yang boleh melaksanakan bantuan pengakhiran hidup pasien, hanyalah dokter keluarga yang merawat pasien & ada dasar penilaian dari dua orang dokter spesialis yang menentukan dapat tidaknya dilaksanakan euthanasia.
Semua persyaratan itu harus dipenuhi, baru euthanasia dapat dilaksanakan.
Indonesia sebagai negara berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya ‘Ketuhanan Yang Mahaesa’, tidak mungkin menerima tindakan “euthanasia aktif”.
Mengenai “euthanasia pasif”, merupakan suatu “daerah kelabu” karena memiliki nilai bersifat “ambigu” yaitu di satu sisi bisa dianggap sebagai perbuatan amoral, tetapi di sisi lain dapat dianggap sebagai perbuatan mulia karena dimaksudkan untuk tidak memperpanjang atau berjalan secara alamiah.
Aspek hukum:
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, & tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah cukup antisipasif dalam menghadapi perkembangan iptekdok, antara lain dengan menyiapkan perangkat lunak berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa & sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walau untuk kepentingan pasien itu sendiri.
Kemudian SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki pandangan & kebijakan yang berlainan.
Apabila diperhatikan lebih lanjut, pasal 338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan dimasukkannya unsur “dengan rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan sebagai pasal pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah euthanasia dapat menyangkut dua aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP. Dalam hal ini terdapat apa yang disebut ‘concursus idealis’ yang diatur dalam pasal 63 KUHP, yang menyebutkan bahwa:
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas ‘lex specialis derogat legi generalis’, yaitu peraturan yang khusus akan mengalahkan peraturan yang sifatnya umum.
Aspek Hak Azazi:
Hak azasi manusia (HAM) selalu dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, & sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak untuk hidup layak & sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

Aspek Ilmu pengetahuan:
Iptekdok dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam habisnya keuangan.
Aspek Agama:
Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, & putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.
Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati, & tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan. Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.
KELALAIAN
kelalaian adalah petindak/pelaku tidak menduga terhadap timbulnya akibat dari tindakannya. Akibat yang terjadi adalah diluar kehendak dari petindak dan tidak ada motif dari petindak untuk menimbulkan akibat tersebut.

MALPRAKTIK
Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan secara sadar, dengan tujuan yang sudah mengarah kepada akibat yang ditimbulkan atau petindak tidak peduli kepada akibat dari tindakannya yang telah diketahuinya melanggar UU.
Menurut kepustakaan hukum pidana yang dimaksud Medical Malpractice yang mengandung unsur-unsur:
1.    Neglegent Medical Care, dalam arti kealpaan besar.
2.    Standard of care / standard profession yang menjadi ukuran sebagai petunjuk menurut ilmu pengetahuan dalam menjalankan profesi.
3.    Tidak ada accident, risk in treatment, error in judgement sebagai resiko medik.
4.    Adanya informed consent yang terkait dengan medical record.
5.    Medical liability baik yang bersifat strict liability, vicarious liability, corporate liability.
Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk:
1.      Malfeasance
Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat (improper unawful) atau tidak layak. Mis: melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai, pilihan tindakan medis tersebut sudah improper.
2.      Misfeasance
Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance). Mis: melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosuder.
3.      Nonfeasance
Tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.

Kelalaian medis adalah salah satu bentuk dari malpraktik medis, sekaligus merupakan bentuk malpraktik medis yang sering terjadi.
Berkaitan dengan malpraktikketentuan pidana baik berupa ketidaksengajaan (professional misconducts ataupu akibat lupa / kelalaian) sebagai berikut:
1.      Menyebabkan mati atau luka karena kelalaian (pasal 359 KUHP, pasal 360 KUHP, pasal 361 KUHP).
2.      Penganiayaan (pasal 351 KUHP) untuk tindakan medis tanpa persetujuan dari pasien (Informed Consent).
3.      Aborsi (pasal 341 KUHP, pasal 342 KUHP, pasal 346 KUHP, pasal 347 KUHP, pasal 348 KUHP, pasal 349 KUHP).
4.      Euthanasia (pasal 344 KUHP, pasal 345 KUHP).
5.      Keterangan palsu (pasal 267-268 KUHP).
TINDAKAN PROFESIONAL YANG DAPAT DILAKUKAN
Euthanasia adlah tindakan yang dilakukan dengan persetujuan dan dilakukan dengan tujuan utama adalah menghentikan penderitaan pasien.
Euthanasia pasif juga bisa dikategorikan sebagai tindakan euthanasia negatif dimana tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan sii sakit. Permintaan terhadap dilakukannya euthanasia pasif ini biasa terjadi pada keluarga yang mengalami kesulitan dalam biaya pengobatan.
Braindeath (kematian otak) adalah terhentinya sirkulasi darah secara total dan terhentinya fungsi vital seperti pernapasan, pulsasi.
Sebagai klien / pasien mempunyai otonomi terhadap tubuhnya. Dalam kasus ini, perawat mempunyai peran dalam memberikan asuhan keperawatan, peran advocad (pembela) serta sebagai konselor  kematian bagi pasien tersebut untuk hidup dan menyelamatkan jiwanya dari ancaman kematian, perawat diharapkan mampu memberikan pengarahan dan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak melakukan tindakan euthanasia, perawat menyarankan kepada keluarga untuk mencari alternatif bantuan biaya pengobatan, perawat memberikan informasi mengenai kondisi pasien agar keluarga dapat mengambil sikap untuk memutuskan tindakan yang terbaik untuk pasien.

TANGGUNG JAWAB PERAWAT
Bab 5 dalam kode etik keperawatan terdiri dari 2 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air. Dengan penjabarannya sebagai berikut:
1.    Tanggung jawab perawat terhadap klien
a.       Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b.      Perawat dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c.       Perawat dalam melaksanakan kewajibannyaterhadap individu, keluarga dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
d.      Perawat menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.    Tanggung jawab perawat terhadap tugas
a.       Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenangsesuai dengan ketentuan yang belaku.
c.       Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan ketrampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
e.       Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.    Tanggung jawab perawat terhadap sejawat
a.       Perawat memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secaramenyeluruh.
b.      Perawat menyebarluaskan pengetahuan, ketrampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.    Tanggung jawab perawat terhadap profesi
a.       Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b.      Perawat menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
c.       Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
d.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5.    Tanggung jawab perawat terhadap negara
a.       Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.      Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.












BAB III
PEMBAHASAN

SKENARIO I
Seorang ibu Ny.T, umur 36 tahun, diantar oleh tenaga kesehatan ke RS. C, klien melahirkan anak pertama, ibu dilakukan tindakan operasi ceaser oleh dokter. Pada saat operasi tiba-tiba TD menurun, dokter memberikan obat untuk meningkatkan TD, tapi kondisi klien malah sebaliknya, kesadaran menurun, keadaan umum memburuk dan akhirnya klien dirawat di ruangan ICU, bayi klien selamat. Saat ini sudah lebih 1 bulan klien di ICU dengan diagnosa Braindeath. Keluarga tidak sanggup membayar biaya perawatan dan keluarga meminta tindakan euthanasia saja.
PERTANYAAN:
1.      Apa yang seharusnya dilakukan oleh keluarga, tenaga kesehatan dan dokter dalam kasus ini?
2.      Bagaimana peran masing-masing profesi jika dikaitkan dengan etik dan hukum dalam kasus tersebut?
3.      Siapa yang memegang peranan penting?
4.      Apa solusi yang akan dilakukan dan siapa yang berhak mamutuskannya? Berikan alasan!

JAWABAN:
1.      Hal yang seharusnya dilakukan oleh:
·         Keluarga
Tindakan euthanasia yang diminta oleh keluarga adalah hak pasien dan keluarga, tetapi sebaiknya pasien atau keluarga tidak meminta tindakan euthanasia tersebut.
·         Tenaga kesehatan dan Dokter
Menolak permintaan pasien atau keluarga terhadap tindakan euthanasia tersebut.
Ø  Dari segi agama kematian adalah semata-mata hak dari Tuhan, sehingga manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tidak mempunyai hak untuk menentukan kematiannya.
Ø  Dari segi hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya, di beberapa negara euthanasia di anggap legal, sedangkan di negara lain di anggap melanggar hukum. Di negara maju seperti Amerika Serikat, Belanda di akui hak untuk mati walaupun tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu euthanasia diperbolehkan untuk dilakukan di Amerika S erikat, namun di Indonesia masalah euthanasia tetap di larang.

2.      Peran masing-masing profesi:
·         Peran perawat
Memberikan asuhan keperawatan seoptimal dan semaksimal mungkin dan tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan euthanasia, seperti: melepas alat ventilator, melepas selang oksigen, dll.
·         Peran dokter
Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang penyakit dan perkembangan kesehatan pasien tersebut.

3.      Yang memegang peranan penting:
Dokter, perawat dan tenaga kesehatn lainnya memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan, akan tetapi keluarga adalah penentu dan pemegang peranan yang paling penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Dokter memberikan masukan kepada keluarga untuk memikirkan kembali niatnya meminta tindakan euthanasia, sebabajal ada di tangan Tuhan. Bisa jadi keadaan pasien sekarang yang berada di ruangan ICU dengan dilakukannya perawatan secara intensif maka akan mengalami kemajuan secara perlahan-lahan dalam pemulihan kesehatannya.

4.      Solusi yang dilakukan:
Memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa tindakan euthanasia iti di larang di Indonesia, jika masalah pasien adalah biaya perawatan, masalah tersebut bisa di cari solusinya. Seperti, meminta bantuan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Pertanyaan:
1.      Apakah ada unsur kelalaian dalam kasus euthanasia?
2.      Apakah ada tindakan malpraktek?
3.      Bagaimana tindakan yang professional?
Jawab:                                                   
-            Tidak ada unsur kelalaian dan malpraktek karena karena  selama operasi berlangsung sudah sesuai dengan standar operasional prosedur SC, tenaga kesehatan sudah melakukan tindakan medis yang benar pada saat kondisi pasien menurun dengan memberikan obat untuk menaikkan tekanan darah. Tetapi kondisi pasien tidak juga membaik dan akhirnya pasien di kirim ke ICU.
-            Dalam kasus ini perawat mempunyai peran dalam memberikan asuhan keperawatan. Peran advokat (pelindung) serta sebagai counselor yaitu membela dan melindungi pasien tersebut untuk hidup dan menyelamatkan jiwanya dari ancaman kematian.
-       Perawat diharapkan mampu memberikan pengarahan dan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan tidak melakukan euthanasia.
-       Perawat hendaknya menyarankan kepada keluarga untuk mencari alternative jalan keluar dalam hal mencari sumber biaya yang lain seperti melalui BAZDA, DINAS SOSIAL, JAMKESDA, JAMKESMAS dll.
-    Perawat berusaha menjadi jembatan penghubung diantara dokter, tenaga kesehatan lain dan keluarga sehingga keluarga akan mendapatkan informasi yang sejelas- jelasnya tentang kondisi pasien, seberapa besar kemungkinan untuk sembuh dan berapa besar biaya yang telah dan akan dikeluarkan.
-    Perawat memberikan pertimbangan- pertimbangan yang positif pada keluarga dalam hal pengambilan keputusan untuk membawa pulang pasien Ny. T atau dilakukannya euthanasia pasif.
-    Perawat tetap memberikan perawatan pada pasien, pemenuhan kebutuhan dasar pasien selama perawatan di ICU.
-    Membantu keluarga dalam hal permohonan atau peringanan biaya perawatan Rumah Sakit.

KONSEP PROFESIONAL DAN HAK- HAK PASIEN DIKAITKAN DENGAN KASUS SKENARIO 1 (EUTHANASIA)
Konsep profesional perawat sebagai advokat terhadap pasien:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar pasien selama perawatan
2.      Hak untuk hidup, melindungi nyawa pasien terhadap tindakan sewenang- wenang yaitu dengan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang terbaik.
3.      Hak untuk memilih mati, menjadi permasalahan jika pasien dalam keadaan tidak sadar atau koma dan tidak mampu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan matinya. Dalam situasi ini pasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
4.      Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis.
5.      Hak atas keamanan dan keselamatan selama perawatan.

Konsep professional perawat sebagai advokat terhadap keluarga:
1.      Hak untuk mendapat informasi yang jelas dan benar tentang penyakit pasien, prognosa, tindakan medis serta perkembangan pasien yang dilakukan oleh perawat dan tenaga kesehatan lain.
2.      Hak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis
Keluarga berhak menolak menyetujui ataupun menolak tindakan medis seperti CT scan ulang,dll.
3.      Hak untuk menghentikan pengobatan
4.      Hak atas rahasia kedokteran atau data penyakit, status, diagnose dll
5.      Hak atas isi rekaman medis/ data medis sepert hasil labor, rontgen.
6.      Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan, dokumen pembayaran, bon, dll
7.      Hak untuk mencari pendapat kedua, pendapat dari dokter lain, rumah sakit lain.
PERAN PERAWAT DALAM KASUS NY.T (SKENARIO 1)
1.      Care Giver (Pelaksana)
-          Memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien Ny. T
-          Memenuhi kebutuhan dasar pasien
-          Memberikan asuhan keperawatan
       2.  Counselor
                                    Perawat sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Pengambilan keputusan tindakan medis dan mencari alternatif biaya pengobatan selama perawatan pasien.

       3.  Client Advocate

       4.  Comforter
Peran perawat sebagai comforter yaitu berusaha memberi kenyamanan dan rasa aman pada klien selama perawatan.

       5.  Communicator
Perawat bertindak sebagai mediator antara klien, keluarga dengan tim kesehatan lainnya. Perawat berperan dalam memberikan penjelasan dengan komunikasi kepada pasien dan keluarga dalam upaya meningkatkan kesehatannya
                

3.    Fungsi Perawat
a.    Fungsi Independen
Membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau pemenuhan kebutuhan dasar klien sehari- hari, memberikan rasa aman dan nyaman, cinta dan mencintai dengan mendampingi pasien, membantu kebutuhan spiritual dengan cara selalu mengingatkan kepada yang Maha Kuasa.
b.    Fungsi Dependen
Perawat menerima instruksi dari dokter untuk memberikan tindakan medis misalnya pemasangan infuse, pemberian obat, suction dan tindakan invasif lainnya.
c.    Fungsi Interdependen
Tindakan perawat berdasarkan pada kerjasama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Perawat kolaborasi dengan tim kesehatan lain (gizi) dalam pemberian diet pasien.






















BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Euthanasia merupakan menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri. Aturan mengenai masalah ini berbeda- beda di tiap- tiap Negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma- norma budaya. Di beberapa Negara euthanasia dianggap legal tetapi di Indonesia tindakan euthanasia tetap dilarang karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Sebagaiman tercantum dalam pasal KUHP 338, pasal 340, pasal 344, pasal 355 dan pasal 359. Sehingga pada kasus Ny. T euthanasia tidak dibenarkan.
            Euthanasia ini ditentang untuk dilakukan atas dasar etika, agama, moral dan legal dan juga pandangan bahwa apabila dilegalisir euthanasia dapat disalahgunakan.
            Sebagai perawat berperan dalam memberikan advokasi.
B. Saran
1.  Bagi keluarga
     Keluarga sebaiknya memikirkan kembali keputusan untuk mengajukan euthanasia. Dan permasalahan biaya agar mencari alternatif keringanan biaya melalui Jamkesmas, Jamkesda dll.
2.  Bagi Petugas (perawat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya)
     Tetap memberikan perawatan terbaik kepada pasien selama dirawat, memberikan perlindungan kepada pasien sebagai advokat.
2.      Bagi Pemerintah
Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga teap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai etika, social maupun moral.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar yang baik dan jangan Spam