BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktek keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya.
Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan keperawatan yang dilakukan dengan prinsip- prinsip hukum. Yang kedua adalah untuk melindungi perawat dari liabilitas ( tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan).
Dengan diberlakukannya standar praktek keperawatan maka institusi pelayanan kesehatan memberi kesempatan kepada klien untuk mengontrol asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat. Apabila klien tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan atau klien dirugikan karena kelalaian perawat, maka klien dan keluarga berhak untuk bertanya dan menuntut sesuai dengan pasal 53 ayat 2 dan 4 UU Kesehatan no 23 tahun 92 dinyatakan bahwa “ Tenaga Kesehatan ( Termasuk Perawat ) dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien”.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan atau kelalaian baik yang disengaja ataupun tidak, maka dari itu dalam menjalankan praktek keperawatan secara hukum perawat harus dilindungi terutama dari tuntutan Malpraktek atau Kelalaian ( Negligence ) pada keadaan darurat tertentu. Hal ini tercantum pada UU Kesehatan No 23 tahun 92 tentang Kesehatan dalam praktek Keperawatan.
B. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk menambah referensi pengetahuan kita tentang malpraktek
2. Untuk meningkatkan kesadaran kita sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
- Issu- Issu Etika Medis
Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan undang –undang yang jelas. Hal ini membantu dan menuntun perawat dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan sebagai bentuk tanggung jawab dan kebulatan tekadnya untuk melindungi masyarakat.
Para perawat harus memiliki konsep hukum yang berkaitan dengan praktek keperawatan karena perawat mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Adapun alasan penting perawat mengetahui tentang hukum yang mengatur prakteknya adalah untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan konsisten dengan prinsip- prinsip hukum, melindungi dan leabilitas.
Perawat profesional seperti tenaga profesional lainnya mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan dari kesalahan tindakannya. Kesalahan yang dilakukan oleh perawat dapat berupa tindakan kriminal berat dan ringan. Kriminal berat misalnya perawat yang salah memberikan obat sehingga menyebabkan kematian pada pasien. Tindakan kriminal ringan misalnya menampar muka pasien. Hal ini merupakan suatu bentuk masalah etika pelayanan di rumah sakit yang lebih banyak dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya malpraktek.
- Malpraktek
Akhir- akhir ini tuntutan hukum terhadap medis dan para medis dengan dakwaan melakukan makpraktek makin meningkat, ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu medis dan para medis dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati- hati dan penuh tanggung jawab.
Malpraktek sebenarnya adalah istilah hukum yang berarti kesalahan dalam menjalankan profesi. Malpraktek itu sendiri suatu bentuk kelalaian medis atau para medis mempergunakan keterampilan dan ilmu pengetahuan dalam proses pengobatan klien menurut ukuran dilingkungan yang sama. Maksud Kelalaian disini adalah sikap kurang hati- hati / dapat pula diartikan melakukan tindakan dibawah stndar praktek keperawatan.
Kelalaian dapat dilakukan oleh setiap orang, sedangkan malpraktek merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga profesional yang menyebabkan kerusakan, cidera, atau kematian. Kelalaian ini sering terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan yang berakibat kerugian pada klien. Bila terjadi kelalaian maka institusi secara hukum tidak dapat bertanggung jawab tetapi perawat yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat dituntut melakukan malraktek. Adapun tindakan atau sikap perbuatan medis atau para medis yang dikatakan sebagai mal praktek apabila :
- Bertentangan dengan etik dan moral.
Contohnya : melanggar privasi klien, berupa atau mengancam orang lain misalnya mengancam dengan kepalan tangan, memfitnah.
- Bertentangan dengan standar praktek keperawatan
Contohnya tidak memberikan perawatan seperti seharusnya, misalnya perawat yang memberikan obat tidak dengan prinsip 6 benar.
- Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu,
Misalnya pengetahuan yang kurang akan standar penetapan dosis obat.
Hal- hal diatas merupakan beberapa contoh kelalaian ( Negligence ) dan malpraktek dalam peleyanan kesehatan.
Malpraktek dapat didukung oleh beberapa hal antara lain prilaku masyarakat terhadap tenaga kesehatan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum, hal ini mendorong masyarakat mengajukan tuntutan bila merasa dirugikan oleh Rumah Sakit atau tenaga kesehatan.
Medis dan para medis dapat mencegah malpraktek antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan diri dengan mengetahui kelemahan dan kekuatan diri. Bila merasa kurang maka segeralah mengambil langkah untuk meningkatkan kompetensi diri, mengetahui beban tugas dan bila merasa kesulitan selekasnya konsultasikan kepada perawat yang ahli, bekerja mengikuti kebijakan dan prosedur Rumah Sakit, dan menerapkan pencatatan yang sah secara hukum dan dapat diterima.
Tabel
Penuntun Terhadap Kelalaian Profesional
Merupakan Malpraktek
|
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
1. Standar praktek keperawatan adalah pernyataan yang absah dan realistis tentang mutu berbagai aspek pelayanan keperawatan.
2. Standar keperawatan akan melindungi klien terhadap tindakan yang merugikan dan melindungi perawat terhadap kemungkinan terhadap terjadinya malpraktek atau penyimpangan.
3. Malpraktek adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim menurut ukuran dilingkungan yang sama.
4. Tindakan atau sikap yang dapat dikatakan sebagai malpraktek apabila :
v Bertentangan dengan etik dan moral
v Bertentangan dengan standar praktek keperawatan
v Kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu
5. Pencegahan Malpraktek antara lain :
v Meningkatkan kewaspadaan diri
v Meningkatkan kompetensi diri
v Konsultasikan kepada perawat ahli bila mengalami kesulitan
v Bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur RS
v Melakukan pencatatan yang sah secara hukum
- Saran
Medis dan para medis yang merupakan tenaga kesehatan profesional hendaknya dalam melakukan tindakan mengacu pada standar pelayanan kesehatan yang ada dan meningkatkan kopetensi diri baik dari segi IPTEK maupun Skill dibidangnya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang baik dan jangan Spam