Apakah NARKOBA itu ?
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. NAPZA kerap disebut juga dengan istilah NARKOBA yang merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan berbahaya lain. Sebenarnya, narkoba adalah senyawa-senyawa yang cukup banyak diperlukan di dalam dunia kesehatan, industri, dan rumah tangga. Sebagian besar senyawa narkoba bersifat memengaruhi kerja sistem otak. Oleh karena itu, penggunaannya harus memenuhi aturan-aturan tertentu sebagaimana telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pemakaian narkoba dapat menimbulkan berbagai macam pengaruh, dari yang ringan sampai berat. Pengaruh yang ringan, misalnya rasa mengantuk dan rasa santai. Pengaruh yang berat, misalnya pingsan, mabuk, dan bahkan mati. Oleh karena itu, narkoba tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa sepengetahuan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
NARKOTIKA
Kata Narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics, yang berarti obat bius. Dalam bahasa Yunani disebut dengan narkose, yang berarti menidurkan atau membius.
Definisi Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, atau semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Secara umum, narkotika mempunyai kemampuan menurunkan dan mengubah kesadaran (anestetik)dan mengurangi, bahkan menghilangkan rasa nyeri (analgetik). Di dunia pengobatan, senyawa ini biasa digunakan sebagai obat bius (anestetik)penekan batuk (antitusiva) dan obat penekan rasa nyeri (analgetika).
PSIKOTROPIKA
Psikotropika merupakan senyawa obat yang bekerja sentral (pada pusat sistem saraf / otak) dan mampu mempengaruhi fungsi psikis / kejiwaan. Di dunia pengobatan, psikotropika biasa dipakai sebagai obat penenang bagi pasien stress kejiwaan, obat untuk menurunkan ketegangan, dan sebagainya. Termasuk di dalam kelompok psikotropika adalah beberapa obat anti depresan dan halusinogen (pengkhayal). Penggunaan obat ini secara berlebih dapat mengakibatkan ketergantungan, penurunan aktivitas otak, dan dapat menimbulkan kelainan tingkah laku yang disertai halusinasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Salah satu bentuk “Designer Drugs” adalah 3,4-methylendioxy methamphetamine(MDMA) yang dikenal dengan nama ecstasy (ekstasi). memiliki daya rusak yang hebat,sebabkan kematian
BAHAN BERBAHAYA LAINNYA
Bahan Berbahaya Lain adalah bahan kimia yang dapat menimbulkan kecelakaan, seperti terbakar, karsinogenik (menimbulkan kanker), dapat meracuni, dan sebagainya. Bahan tersebut seperti lem, bensin, pestisida, alkohol (mengandung etanol), dan lain-lain.
Zat adiktif. Walaupun sifatnya berbeda dengan narkoba, khususnya narkotika dan psikotropika, zat adiktif mempunyai efek yang hampir sama yaitu dapat menimbulkan ketergantungan. Seperti kopi, kecap.
PENGGOLONGAN NARKOBA
Penggolongan Narkoba
1. Penggolongan narkotika berdasarkan proses pembuatannya
a. Narkotika alam à narkotika yang dibuat dari bahan alam seperti tumbuhan dan sebagainya. Jenis-jenis narkotika alam ini antara lain berikut ini:
1)Opium, dihasilkan dari getah tanaman Papaver somniverum.Tanaman ini berbentuk semak (12 (spesies).
2) Kokain atau candu atau lomarch,dihasilkan dari daun tumbuhan Erythroxyloncoca. Candu bisa menghasilkan morfin, heroin, dan kodein. Sejak masa penjajahan Belanda, candu sudah dikenal di Indonesia dan digunakan oleh orang-orang dengan cara dihisap (madat).
3) Cannabis (ganja), berasal dari tanaman Canabis sativa. Nama lain ganja adalah marihuana atau mariyuana. Daun ganja mengandung zat kimia/racun yakni THC (Tetra Hydra-cannabinol), suatu zat elemen aktif yg dianggap sebagai halusinogen
b.Narkotika semi sintetis ànarkotika yang disintesis dari alkaloid opium yang memiliki inti phenanthren. Alkaloid ini kemudian diproses jadi heroin, kodein, dan lain-lain.
c.Narkotika sintetis à narkotika yang dibuat secara laboratoris dengan bahan dasar senyawa kimia. Cth Leritine dan Nisentil.
2. Penggolongan Narkotika menurut UU Rl No. 22 tahun 1997:
a. Golongan I
Papaverin, Opium, Tanaman Koka, daun koka, dan kokain merah, Heroin dan Mortin, Ganja
b. Golongan II
Alfasetil metadol,Benzetidin, Beta metadol
c. Golongan III
Asetil dihidrocodeina, Dokstroproposifen, Dihidrocodeina
Penggolongan Psikotropika (Berdasarkan UU Rl No. 5 Th 1997)
1. Psikotropika Golongan I
Mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang, misalnya ekstasi (ecstasy). Adapun jenis psikotropika golongan I lainnya antara lain: MDMA, N-etil MDA , LCD, DOM
2. Psikotropika Golongan II
Golongan ini mempunyai potensi kuat dalam menyebabkan sindroma ketergantungan. Contoh
a. Ampetamin c.fenetilina
b. Metampetamin d. Fleksiklidine
3. Psikotropika Golongan III
Golongan ini berpotensi sedang dalam menyebabkan sindroma ketegantungan. Contohnya:
a. Amorbarbital c. Butalbital
b. Brupronorfina d.Flunitrazepam/ Rohipnol / Mogadon.
4. Psikotropika Golongan IV
Golongan IV mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan sindroma ketergantungan. Contoh
a. Diazepam (valium) e. Bromazepam (lexotan)
b. Nitrazepam f. Estazolam (esilgan)
c. Nordazepam g. Frisium.
d. Alprazolam (xanax)
Penggolongan Bahan Berbahaya Lain
1. Golongan 1
Bahan berbahaya golongan 1 sangat berbahaya, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tingkat bahaya yang cukup luas serta sulit penanganannya, contohnya pestisida.
2. Golongan 2
Bahan berbahaya golongan 2 adalah bahan yang mudah meledak. Contoh bahan ini adalah minuman keras serta bahan bakar, seperti bensin dan spiritus.
3. Golongan 3
Bahan berbahaya golongan 3 adalah bahan karsinogenik (dapat menimbulkan kanker) dan mutagenik (dapat menimbulkan mutasi atau kecacatan). Contoh bahan ini adalah zat pewarna tekstil, pewarna makanan, dan pemanis makanan.
4. Golongan 4
Bahan berbahaya golongan 4 adalah bahan korosif (dapat menimbulkan luka atau iritasi), contohnya beberapa bahan kosmetika dan bahan untuk pengobatan atau kesehatan.
Penggolongan Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat atau obat-obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, selain ketiga jenis di atas. Zat-zat yang termasuk dalam kategori ini adalah Inhalasia, Nikotin, dan Kafein.
Bahan-bahan Inhalasia adalah larutan-larutan yang mudah menguap. Contoh bahan yang termasuk inhalasia adalah: lem, aerosol, cat semprot, hairspray, pengharum ruangan, deodoran, gas cair, penghilang cat kuku, pengencer cat, toluene murni, cairan pengisi korek api, bensin, pembersih karburator, cairan dry cleaning, penghilang noda, penghilang minyak, gas nitrous oksida (gas tertawa), butana, propana, helium, serta bahan anestesi / pembius, contohnya: nitrous oksida, ether, dan chloroform.
Minuman keras (minuman beralkohol) juga termasuk zat adiktif. Jenis minuman keras sendiri dibagi menjadi 3 golongan sebagai berikut.
1. Minuman keras golongan A yaitu minuman berkadar alkohol 1% - 5%, contohnya Bir.
2. Minuman keras golongan B yaitu minuman berkadar alkohol 5% - 20%, contohnya Anggur.
3. Minuman keras golongan C yaitu minuman berkadar alkohol 20% - 50%, contohnya Whisky dan arak.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Narkotika
Penggunaan narkotika diatur di dalam UU Rl No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
1. Pengguna
Pengguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 85 UU Rl No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
2. Pengedar
Pengedar yang memperjualbelikan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 UU Rl No. 22 tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup/mati/denda,
3. Produsen
Produsen (pembuat) narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 80 UU Rl No. 22 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun / seumur hidup / mati / denda.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Psikotropika
Penggunaan zat psikotropika diatur di dalam UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Penyalahgunaan psikotropika juga diklasifikasikan ke dalam 3 kategori sebagai berikut :
1. Pengguna
Pengguna psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 59 dan 62 UU RI No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah denda.
2. Pengedar
Pengedar psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 59 dan 60 UU RI No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah denda.
3. Produsen
Produsen psikotropika dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 80 UU RI No.5 tahun1997, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah denda.
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1. Faktor Internal à berasal dari dalam diri seseorang
a. Keluarga
Ø Hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home), maka seseorang akan lebih mudah merasa, putus asa dan frustasi, akhirnya mencari kompensasi di luar rumah dengan menjadi konsumen narkoba.
Ø Kurangnya perhatian dari anggota keluarga dan kurangnya komunikasi antar anggota keluarga akan membuat seseorang merasa kesepian, dan tidak berguna sehingga menjadi lebih suka berteman dengan kelompok (geng) yang terdiri dari teman-teman sebaya. Dan mungkin teman tersebut ada yang menjadi pengguna narkoba
b. Ekonomi
Ø Kesulitan mencari pekerjaan sering menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba.
Ø Di lain pihak, seseorang yang secara ekonomi cukup mampu, tetapi kurang memperoleh perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk ke dalam lingkungan pergaulan yang salah, akan lebih mudah terjerumus menjadi pengguna narkoba.
c. Kepribadian
Kepribadian kurang baik, labil, dan mudah dipengaruhi orang lain, maka akan lebih mudah terjerumus ke dalam jurang narkoba. Bagus tidaknya kepribadian juga sangat dipengaruhi oleh dasar pemahaman agama dan keyakinan. Semakin taat kita beribadah, maka pribadi kita juga semakin bagus dan tentu saja tidak mudah terseret arus untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Berikut beberapa hal yang dapat menyeret orang yang kepribadiannya kurang kuat ke dalam lembah narkoba.
1) Adanya kepercayaan bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan.
2) Harapan dapat memperoleh “kenikmatan” dari efek narkoba untuk menghilangkan rasa sakit/ketidaknyamanan yang dirasakan.
3) Merasa kurang/tidak percaya diri.
4) Bagi generasi muda, adanya tekanan kelompok sebaya untuk dapat diterima/diakui dalam kelompoknya.
5) Pada usia remaja, kemampuan mereka untuk menolak ajakan negatif dari teman umumnya masih rendah,, keinginan yang sangat kuat untuk mencoba hal baru.
6) Sebagai pernyataan sudah dewasa atau ikut zaman (mode).
7) Coba-coba ingin tahu.
2. Faktor Eksternal à dari luar diri, pengaruhnya cukup kuat
a. Pergaulan
Kalau seseorang bergaul sembarangan, masuk ke dalam pergaulan anak-anak nakal yang menjadi pengguna narkoba, bisa berakibat fatal. Terlebih lagi bagi seseorang yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah, pasti akan mudah terjerumus..
b. Sosial/Masyarakat
Anak-anak dan remaja yang tinggal di lingkungan yang masyarakatnya sebagian besar bukan orang baik-baik, juga akan lebih suka berbuat menyalahi hukum, misalnya menjadi pengedar narkoba dan minum minuman keras dapat menjerumuskan orang itu menjadi pemakai narkoba.
Gejala dan Akibat Penggunaan Narkoba
Bentuk gejala dan perilaku akibat penyalahgunaan narkoba sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: konsentrasi obat dan jenis pelarut, riwayat pemakaian obat sebelumnya, dan ada tidaknya rasa sakit sebelumnya.
Gejala Umum Penanda bagi Pemakai Narkoba
Pada pemakaian awal narkoba, umumnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman seperti mual, muntah, pusing, pandangan kabur (kesadaran berkurang), dan rasa gelisah. Apabila kita menggunakan obat yang bersifat analgetik (jenis narkotika), dapat menimbulkan rasa senang yang berlebihan dan perasaan melayang (fly).Untuk jenis psikotropika, gejala awal yang timbul antara lain khayalan yang indah-indah, rasa tenang, dan percaya diri.
Untuk zat adiktif dan bahan berbahaya lain, gejalanya beragam tergantung jenis bahan yang dipakai. Pada umumnya, gejala awal pemakaian narkoba memang mengenakkan dan menyenangkan.
Perubahan Psikis/Kejiwaan dan fisik karena Narkoba
Perubahan psikis dan perilaku seperti :
1. Menjadi introvert (tertutup).
2. Tidak dapat mengontrol emosi.
3. Suka mencuri.
4. Berbohong.
5. Kasar dan tidak sopan.
6. Acuh dan jorok.
7. Perubahan teman bermain
8. Pola makan/tidur berubah.
9. Penurunan prestasi belajar.
10. Bicara pelo (tidak jelas) serta jalannya sempoyongan.
11. Perubahan fisik, misalnya kurus dan berwajah kuyu.
Perubahan-perubahan fisik kebanyakan menggambarkan fisik atau tubuh yang tidak sehat, seperti berikut:
1. Muka pucat dan pandangan kosong.
2. Tubuh kurus karena hilangnya nafsu makan (anoreksia).
3.Daya tahan tubuh menurun, sering batuk, pilek, dan kedinginan.
4. Mata terus-menerus berair, hidung dan mulut menjadi kering
5. Tidak suka mandi dan sering berpakaian tidak rapi.
6. Sering menggunakan baju panjang (karena terdapat banyak bekas tanda goresan di lengannya).
Efek Narkoba pada Tubuh
Pada para pemakai narkoba/napza yang sudah menggunakannya dalam jangka panjang atau pada para pemakai yang berada dalam kondisi over dosis efeknya lebih berat. Pada orang-orang itu sering ditemukan kerusakan pada berbagai organ penting dalam tubuh. Efek narkoba dapat merusak otak, paru, iantung, lever, lambung, alat reproduksi, ginjal, dan darah, serta sistem hormonal dan pertahanan tubuh.
1. Pada otak àperdarahan pada pembuluh darah otak (stroke).
2. Pada paru à bronkhitis, asma, kegagalan pernafasan.
3. Pada jantung à gagal iantung dan infark miocard (MCI).
4. Pada hati à hepatitis dan kanker hati (cirrhosis).
5. Pada lambung à perdarahan lambung.
6. Pada alat reproduksi à impotensi, keguguran, mandul, sitilis, dan Gonorhea, perubahan gen sel-sel rerpoduksi
7. Pada ginjal à gagal ginjal.
8. Pada darah à anemia (kurang darah),
9. Pada sistem hormonal gangguan menstruasi.
10.Pada sistem pertahanan tubuh à penyakit HlV/AIDS.
Gejala Putus Obat
Gejala putus obat (sakaw) sering ditemukan pada para pemakai narkoba yang menghentikan pemakaian secara tiba-tiba. Gejala-gejala tersebut sangat bervariasi, tergantung dari jenis obat yang dipakai. Sakaw ditandai dengan gejala-gejala berikut:
1. Nyeri pada otot tulang dan persendian yang luar biasa (terutama pada pemakai putauw).
2. Gelisah dan curiga yang berlebihan serta sangat reaktif (pada pemakai shabu-shabu).
3. Hidung dan mata selalu berair.
4. Nafas menjadi cepat dan pendek.
5. Bersin-bersin, sering menguap, dan banyak keringat.
6. Mual-mual, Muntah, Diare
9. Kadang-kadang melukai diri sendiri.
Over Dosis
Over dosis (OD) atau kelebihan dosis terjadi apabila tubuh mengabsorbsi (menyerap) obat lebih dari kemampuan tubuh mengkonsumsi obat (lethal dosage). OD sering terjadi pada pengguna narkoba golongan narkotika. Terutama yang menggunakan narkotika bersamaan dengan alkohol dan obat tidur / anti depresan, misalnya golongan barbiturat luminal, valium, xanax, dan mogadon / BK.
Gejala-gejala pemakaian narkoba yang berlebihan dapat diamati pada terjadinya perubahan fisik, emosi, dan perilaku.
1. Fisik
a. Berat badan turun drastis
b. Mata cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitaman
c. Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan, goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntik
d. Buang air besar dan kecil kurang lancar,
e. Sembelit atau sakit perut tanpa sebab yang jelas
2. Emosi
a. Sangat sensitif dan cepat bosan
b.Membangkang, bila ditegur atau dimarahi
c. Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
d. Nafsu makan tidak menentu, bisa hilang
3. Perilaku
a. Malas dan sering melupakan t j dan tugas-tugas rutinnya
b. Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
c. Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang lewat tengah malam
d.Suka mencuri uang,serta menggadaikan barang-barang berharga di rumah.
e. Selalu kehabisan uang
f. Waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
g.Takut akan air, (terasa sakit kena air) à malas mandi
h. Batuk-batuk dan pilek berkepanjangan (gejala “putus obat”)
i. Sikapnya cenderung jadi manipulatif
j. Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai alasan.
k. Mengalami jantung berdebar-debar
l. Sering menguap, mimpi buruk
m. Mengeluarkan air mata, keringat berlebihan
p. Mengalami nyeri kepala, pegal linu pada sendi-sendi.
Jalan Keluar dari Narkoba
Penaggulangan narkoba Secara Preventif (Pencegahan)
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dengan cara-cara berikut.
1. Meningkatkan keharmonisan hubungan antaranggota keluarga. Hubungan komunikasi antaranggota keluarga yang lebih baik dapat menurunkan risiko penyalahgunaan narkoba. Apabila seluruh keluarga saling memberi perhatian penuh kepada kita, kita akan merasa nyaman dan tenang, tidak ingin bersikap aneh-aneh apalagi mencoba-coba narkoba.
2. Memperbanyak kegiatan yang bermanfaat. Dengan berkegiatan positif, kita akan merasa terhibur dan tidak merasa frustasi. Waktu kita juga sudah padat dengan kegiatan, jadi tidak mungkin iseng memakai narkoba.
3. Memilih pergaulan dan tidak mudah terpengaruh oleh bujukan orang lain, termasuk bujukan teman sebaya. Pada umumnya, para pengedar atau produsen narkoba, awalnya berusaha membujuk dan merayu calon pemakai (korbannya) dengan cara memberi si calon korban secara gratis. Namun, setelah si korban narkoba telah masuk ke dalam taraf ketagihan, apalagi sampai mengalami sakaw, maka si produsen dan pengedar akan menarik biaya konsumsi narkoba tersebut, yang akhirnya tidak hanya mencekik korban narkoba secara fisik, melainkan juga secara ekonomi. Kemudian, agar kita tidak mudah terbawa arus lingkungan, sebaiknya berusaha untuk tidak masuk ke dalam kelompok-kelompokyang sekiranya bisa menyeret kita ke dalam lembah narkoba.
4. Menghindari rokok. Awal masuknya pengaruh narkoba biasanya adalah melalui rokok, karena itu berhati-hatilah apabila ada salah seorang menawarkan rokok kepada kita. Alangkah baiknya kalau kita menghindari rokok. Merokok tidak banyak manfaatnya, bahkan hanya mempertipis uang saku kita.
5. Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan. Iman dan takwa sangat berperanan dalam pencegahan tindak penyalahgunaan narkoba. Dengan semakin kuat iman dan takwa kita, kita semakin takut akan dosa, takut melanggar perintah Tuhan, dan selalu ingin berbuat baik. Rasa takut terhadap dosa tersebut mampu menghindarkan diri kita dari penyalahgunaan narkoba.
Penanggulangan Narkoba secara Kuratif (Penyembuhan)
Untuk keadaan darurat, pertolongan pertama terhadap penderitaan yang dialami pemakai narkoba dapat dilakukan. Caranya, pemakai dimandikan dengan air hangat, diberi banyak minum, diberi makanan bergizi dalam jumlah sedikit, tetapi sering, dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila usaha ini tidak berhasil, perlu mendapat pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari gejala itu akan hilang.
Upaya kuratif bagi pemakai narkoba secara lebih rinci dilaksanakan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Penatalaksanaan secara Supportif
Terapi dilakukan pada pengguna yang telah mengalami gejala over dosis maupun sakaw. Jika terapi tidak segera dilakukan, pengguna yang telah over dosis dan pengguna dalam kondisi sakaw tersebut dapat meninggal dunia. Terapi dapat dilakukan dengan resusitasi jantung dan paru.
2. Detoksifikasi
Terapi dengan cara detoksifikasi (menghilangkan racun di dalam darah) dapat dilakukan secara medis dan nonmedis. Secara medis, terapi detoksifikasi dilakukan dengan:
- Pengurangan dosis secara bertahap dan mengurangi tingkat ketergantungan.
- Menggunakan antagonis morfin à untuk mempercepat proses neuroregulasi (pengaturan kerja saraf).
- Melakukan penghentian total. Namun, cara ini cukup berbahaya karena dapat menimbulkan gejala putus obat (sakaw) sehingga pada cara ini perlu diberi terapi untuk menghilangkan gejala-gejala yang timbul. Detoksifikasi nonmedis yang sering dilakukan adalah dengan cara-cara yang kurang manusiawi, seperti disiram air dingin, dipasung; dan lain sebagainya.
3. Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif yaitu pada urin sudah tidak ditemukan sisa narkoba), tubuh pemakai secara fisik memang tidak "ketagihan" lagi. Namun secara psikis, pada bekas pemakai narkoba biasanya sering timbul keinginan terhadap zat tersebut yang terus membuntuti alam pikiran dan perasaannya. Akibatnya, bekas pemakai/ pecandu narkoba sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi. Untuk itu, setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan cara memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.
Rehabilitasi agar dilakukan pada pasien yang telah menempuh proses pengobatan, agar dapat kembali ke dalam kondisi seperti semula. Rehabilitasi atau pemulihan ini mencakup rehabilitasi secara fisik dan mental/psikis serta rehabilitasi secara sosial seperti memperbaiki hubungan dengan keluarga, teman-teman, dan orang-orang lain di lingkungan sekitar.
Di beberapa tempat rehabilitasi, biasanya digunakan sistem pendekatan secara kekeluargaan, misalnya dengan menelusuri latar belakang pasien narkoba, apa yang menyebabkan pasien menjadi konsumen narkoba, dan sebagainya. Dengan demikian, jika proses rehabilitasi tersebut berhasil, pasien dapat kembali sembuh secara fisik, kejiwaan (psikis), dan sosial.
Pengobatan di Rumah Rehabilitasi
1. Tahap I: Detoksifikasi
Detoksifikasi merupakan satu cara untuk menghilangkan racun-racun obat dari tubuh si penderita kecanduan narkoba. Proses ini dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
a. Cold Turkey (abrupt withdrawal) yaitu proses penghentian pemakaian narkoba secara tiba-tiba, tanpa disertai dengan substitusi antidotum.
b. Bertahap atau substitusi bertahap, misalnya dengan kodein, methadone, CPZ, atau clocaril yang dilakukan secara tapp off (bertahap) selama 1 - 2 minggu.
c. Rapid Detoxification, cara yang dilakukan dengan anestesi umum (6 -12 jam).
d. Simtomatik, cara detoksifikasi yang dilakukan sesuai gejala yang dirasakan pemakai narkoba.
2. Tahap II: Deteksi Sekunder Infeksi
Pada tahap ini, biasanya dilakukan pemeriksaan laboratorium lengkap dan tes penunjang yang lain. Tujuan tahap ini adalah untuk mendeteksi penyakit atau kelainan yang menyertai para pecandu narkoba. Contohnya, hepatitis (B/C/ D), AIDS, TBC, jamur, serta sexual transmitted disease (penyakit menular seksual), seperti sipilis, GO, dan lain-lain.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyakit di atas, biasanya langsung dilakukan pengobatan medis, sebelum pasien dikirim ke rumah rehabilitasi medis. Hal ini perlu untuk mencegah terjadinya penularan penyakit pada para penderita yang lain atau tenaga kesehatan yang ada di tempat rehabilitasi.
3. Tahap III: Rehabilitasi
Prinsip perawatan di setiap rumah rehabilitasi medis yang ada di Indonesia sangat beragam. Ada yang menekankan pengobatan hanya pada prinsip medis, ada pula yang lebih menekankan pada prinsip rohani. Ada juga tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang menggunakan prinsip pengobatan dengan cara memadukan kedua pendekatan tersebut dalam komposisi yang seimbang.
Proses rehabilitasi ini biasanya dilakukan secara rawat inap, dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan 1 atau 2 tahun. Perawatan ini cukup memakan biaya, yaitu biaya per orang kurang lebih 3-8 juta rupiah per bulan.
4. Tahap IV: Purnarawat (Aftercare)
Sebelum kembali ke masyarakat, para penderita yang baru sembuh akan ditampung di sebuah lingkungan khusus. Biasanya, lingkungan tersebut dibangun oleh swasta, jurnalis, kelompok agama, atau LSM. Penderita yang baru sembuh tersebut tinggal di lingkungan ini selama beberapa waktu tertentu, sampai pasien siap secara mental dan rohani kembali ke lingkungannya semula. Hal ini dilakukan karena sebagian besar penderita umumnya putus sekolah dan tidak mempunyai kemampuan intelejensia yang memadai. Akibatnya, banyak di antara mereka menjadi rendah din setelah keluar dari rumah rehabilitasi.
Lamanya proses aftercare dapat bervariasi, biasanya dilakukan antara 3 bulan sampai 1 tahun. Dari keempat tahap pengobatan, aftercare merupakan tahap yang terpenting dan sangat menentukan untuk mencegah si penderita kembali ke lingkungannya yang semula.
Pada kenyataannya berdasarkan data statistik, tingkat keberhasilan dalam penanganan kasus ketergantungan narkoba secara medis tidak optimal (hanya 15-20%). Namun, upaya tersebut perlu dilakukan dan selalu dikembangkan karena dapat mengurangi dampak buruk narkoba secara keseluruhan.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang baik dan jangan Spam